Bisnis AMDK Siap Menjalankan Ketentuan SNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri air minum dalam kemasan (AMDK) menyoroti sejumlah tantangan dalam memenuhi kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan batas waktu penyesuaian pada 18 Oktober 2026.
Ketua Umum Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Karyanto Wibowo mengatakan industri AMDK berkomitmen penuh memenuhi ketentuan SNI wajib sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 dengan batas waktu penyesuaian pada 18 Oktober 2026.
