KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada KONTAN, Selasa (14/9) menyatakan saat ini kami tengah mengkaji mengenai aturan PBI (Jamsostek). Kebijakan itu nantinya berhubungan dengan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.