Berita Ekonomi

Pemerintah Bahas Aturan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek

Rabu, 15 September 2021 | 08:40 WIB
Pemerintah Bahas Aturan Penerima Bantuan Iuran Jamsostek

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada KONTAN, Selasa (14/9) menyatakan saat ini kami tengah mengkaji mengenai aturan PBI (Jamsostek). Kebijakan  itu nantinya berhubungan dengan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru