KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penangkapan ikan akan berubah mulai tahun 2022. Skemanya: pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan kecil, dan hobi/rekreasi.
Pertama, untuk kepentingan industri, pemerintah akan melelang kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.