KONTAN.CO.ID - Tak lagi hanya lewat mekanisme lelang, kini, pemerintah bisa membeli kembali surat utang negara (SUN) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode non lelang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Beleid baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009. Pasal 2 PMK itu menyebutkan, buyback SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa metode.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.