Pemerintah Bisa Membeli Kembali SUN Tanpa Melalui Lelang
KONTAN.CO.ID - Tak lagi hanya lewat mekanisme lelang, kini, pemerintah bisa membeli kembali surat utang negara (SUN) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode non lelang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Beleid baru ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009. Pasal 2 PMK itu menyebutkan, buyback SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa metode.
