Pemerintah Buka Pintu Masuk bagi Asing ke 28 Jenis Usaha
Senin, 19 November 2018 | 07:00 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Keran investasi asing terbuka semakin lebar. Pemerintah memastikan bakal mengeluarkan 28 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) agar investor asing bisa menanamkan modal hingga 100%.
Pembukaan bidang usaha untuk investor asing itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI. Revisi DNI selalu berlangsung setiap dua tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.