KONTAN.CO.ID - Keran investasi asing terbuka semakin lebar. Pemerintah memastikan bakal mengeluarkan 28 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) agar investor asing bisa menanamkan modal hingga 100%.
Pembukaan bidang usaha untuk investor asing itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI. Revisi DNI selalu berlangsung setiap dua tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.