Pemerintah Buka Pintu Masuk bagi Asing ke 28 Jenis Usaha
KONTAN.CO.ID - Keran investasi asing terbuka semakin lebar. Pemerintah memastikan bakal mengeluarkan 28 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) agar investor asing bisa menanamkan modal hingga 100%.
Pembukaan bidang usaha untuk investor asing itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI. Revisi DNI selalu berlangsung setiap dua tahun.
