Berita Regulasi

Pemerintah Buka Pintu Masuk bagi Asing ke 28 Jenis Usaha

Senin, 19 November 2018 | 07:00 WIB
Pemerintah Buka Pintu Masuk bagi Asing ke 28 Jenis Usaha

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Keran investasi asing terbuka semakin lebar. Pemerintah memastikan bakal mengeluarkan 28 bidang usaha dari daftar negatif investasi (DNI) agar investor asing bisa menanamkan modal hingga 100%.

Pembukaan bidang usaha untuk investor asing itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI. Revisi DNI selalu berlangsung setiap dua tahun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru