Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mencabut ribuan izin usaha. Soalnya, para pelaku usaha pemilik izin itu kebanyakan tak kunjung menjalankan roda bisnisnya.
Kementerian Investasi akan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 268 izin usaha di sektor kehutanan hingga pertanahan. Selain itu, Kementerian Investasi bakal mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena sudah menyalahi aturan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan