Pemerintah China Membatasi Iklan Kosmetik dan Kecantikan

Rabu, 15 September 2021 | 09:10 WIB
Pemerintah China Membatasi Iklan Kosmetik dan Kecantikan
[]
Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -  BEIJING. China terus masuk ke berbagai lini bisnis di berbagai industri. Kini industri kecantikan dan kosmetik yang mendapatkan sorotan.  
Regulator pasar China menyusun pedoman untuk mengatur praktik periklanan sektor estetika medis. Mengutip Reuters dari surat kabar China People's Daily kemarin, pemerintah mendapatkan desakan  mengatur iklan yang memborbardir orang dengan rekomendasi untuk operasi kosmetik, prosedur dan perawatan. Iklan ini menurut regulator menjadi berlebihan, dan beberapa membuat klaim yang dianggap palsu.

"Dari poster di halte bus dan di kereta bawah tanah, hingga perkenalan di situs web sosial dan platform konten, dari iklan yang dipasang di film dan acara variety televisi, hingga promosi oleh streaming langsung, iklan kecantikan medis sangat meresap," tulis surat kabar resmi Partai Komunis China.  

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:07 WIB

Trisula Textile Industries (BELL) Memacu Segmen Ritel dan B2B pada Tahun Ini

BELL memacu berbagai kanal penjualan melalui brand JOBB dan Jack Nicklaus, yang kini didukung 211 point of sales (POS) di berbagai lokasi.

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

Urun Dana Tumbuh di Tengah Tekanan

Investor urun dana kini lebih selektif. Perusahaan mulai merancang struktur permodalan adaptif demi stabilitas imbal hasil.

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran
| Kamis, 26 Maret 2026 | 04:00 WIB

MBG Masuk Radar Penghematan Anggaran

Pengurangan hari pembagian MBG bisa menghemat anggaran Rp 40 triliun atau lebih                     

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra
| Kamis, 26 Maret 2026 | 03:49 WIB

Memperluas Jejaring Bisnis, BUAH Siap Menambah Cabang di Sulawesi dan Sumatra

PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) memproyeksikan margin laba bersih pada tahun ini berkisar 8% hingga 10%.

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

INDEKS BERITA

Terpopuler