Pemerintah-DPR Revisi UU Minerba, Hambar Bagi Pasar Saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2). Respons pasar tampak masih hambar terhadap revisi UU Minerba tersebut.
Pemerintah dan DPR sepakat mengubah 20 pasal dan menambah delapan pasal baru. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM) serta badan usaha yang milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
