Pemerintah Evaluasi Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Pelat Baja

Jumat, 08 Maret 2019 | 07:24 WIB
Pemerintah Evaluasi Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Pelat Baja
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengevaluasi penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk barang berbahan baku pelat baja atau hot rolled plate (HRP). Pengkajian dilakukan menanggapi keluhan pebisnis terhadap dampak pengenaan bea tersebut ke daya saing produk mereka.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pengusaha galangan kapal di Batam mengeluhkan aturan anti dumping juga menyasar barang produksi berbahan baku HRP, yang keluar dari Wilayah Kepabeanan Batam. "Jadi kami tengah mencari jalan keluar," kata Darmin, Selasa malam (5/3).

HRP yang merupakan bahan baku pembuatan kapal, termasuk salah satu barang yang terkena BMAD. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.

Lebih terperinci Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut, aturan tentang pengenaan pajak terhadap barang yang diproduksi menggunakan bahan baku HRP ada di PMK Nomor 120 Tahun 2017. Terutama di pasal 61 ayat 5. "Padahal, bentuk barang sudah diubah, diolah, bukan lagi HRP," ujar Oke, Selasa (5/3).

Evaluasi pemerintah ini rencananya akan diikuti dengan merevisi PMK tersebut. Nanti, produk kapal nasional yang diproduksi di Batam bisa memiliki daya saing lebih tinggi di antara produk galangan kapal dari luar negeri.

Selama ini produk galangan kapal dari Batam menjadi kalah bersaing ketimbang produk China atau negara ASEAN lainnya, lantaran dikenakan bea masuk nol persen. Sementara, kapal yang diproduksi di Batam justru kena bea masuk saat dijual di Indonesia. "Pengusaha kapal di Batam, mengaku tidak bisa ikut mengenyam kue yang ada," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih belum memberi gambaran pasti seperti apa perubahan yang akan dilakukan. Yang jelas, pihaknya akan mendukung upaya perbaikan iklim investasi. Di antaranya dengan mengkaji dampak BMAD terhadap industri di dalam negeri.

Tujuannya adalah supaya beban industri perkapalan domestik bisa lebih ringan. "Apakah dalam bentuk perpajakan, bea masuk, maupun PPN. Karena tema besar Presiden adalah investasi dan ekspor," jelasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler