Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.