Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengincar orang kaya di Indonesia. Aneka kebijakan, mulai dari perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan Pertamax nampaknya menyasar orang-orang tajir di Indonesia.
Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan baru (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai seperti kendaraan, rumah dinas, dan fasilitas mewah lain.