KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fasilitas libur pajak alias tax holiday yang dinikmati para pemilik modal industri pionir bakal segera berakhir. Pemerintah kabarnya sedang mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.
Fasilitas tax holiday selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pasal 21 beleid tersebut mengatur bahwa tax holiday diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya PMK tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.