Pemerintah Ingin Perpanjang Tax Holiday
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fasilitas libur pajak alias tax holiday yang dinikmati para pemilik modal industri pionir bakal segera berakhir. Pemerintah kabarnya sedang mengusulkan perpanjangan insentif tersebut.
Fasilitas tax holiday selama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pasal 21 beleid tersebut mengatur bahwa tax holiday diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat empat tahun terhitung sejak berlakunya PMK tersebut.
