Berita Ekonomi

Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP

Sabtu, 21 Mei 2022 | 07:45 WIB
Pemerintah Integrasikan Data NIK dan NPWP

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Integrasi ini tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Ditjen Pajak yang ditandatangani pada Jumat (20/5).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan, perjanjian kerjasama ini adalah kelanjutan dari kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang diperbarui oleh kedua lembaga tersebut di tahun 2018. "Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerjasama sebelumnya yang telah ditandatangani pada 2 November 2018, yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujarnya, kemarin (20/5).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru