ILUSTRASI. Ilustrasi Kementerian ESDM. Pemerintah kembali mengizinkan sembilan perusahaan mengekspor nikel. KONTAN/Baihaki.
Reporter: Dimas Andi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keras ekspor nikel ore. Ini menyusul keluarnya nota dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengizinkan ekspor nikel bagi sembilan perusahaan.
Mereka antara lain: PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.