ILUSTRASI. Bus Transjakarta melintas di dekat tulisan terkait pajak di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). Pemerintah menebar insentif pajak demi menarik investasi asing. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan beragam fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini buat investor asing, baik investasi di portofolio maupun investasi langsung.
Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya yang 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).