ILUSTRASI. Etalase cairan rokok elektrik
Reporter: Benedicta Prima | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pemerintah makin ketat mengenakan cukai atas hasil pengolahan tembakau lain. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang merupakan aturan rujukan terbaru memang tidak mengubah tarif cukai atas HPTL, yaitu tetap 57% dari harga jual.
Namun PMK itu menambah hasil pengelolahan tembakau lain yang kena cukai. Jika sebelumnya hanya vape alias rokok eletktrik, kini esktrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah, juga disasar cukai.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.