Pemerintah Makin Gencar Pungut Cukai dari Produk Tembakau Non Rokok
KONTAN.CO.ID - Pemerintah makin ketat mengenakan cukai atas hasil pengolahan tembakau lain. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2018 yang merupakan aturan rujukan terbaru memang tidak mengubah tarif cukai atas HPTL, yaitu tetap 57% dari harga jual.
Namun PMK itu menambah hasil pengelolahan tembakau lain yang kena cukai. Jika sebelumnya hanya vape alias rokok eletktrik, kini esktrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, hingga tembakau kunyah, juga disasar cukai.
