KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini status perizinan PT Freeport Indonesia (Freeport) masih buram. Pemerintah belum menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif.
Ini berarti perlakuan pajak Freeport belum berubah. Di sisi lain, kegiatan ekspor konsentrat tembaga perusahaan ini masih terus melenggang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.