Pemerintah Masih Mengkaji Penerapan Pajak Korporasi Multinasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi.
Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
