KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Melalui beleid ini, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural setara eselon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.