Pemerintah Memperkuat Kelembagaan KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Melalui beleid ini, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural setara eselon.
