Pemerintah Mempermudah Perizinan untuk Kawasan Berikat demi Angkat Ekspor
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat (PDKB). Kebijakan rebranding kawasan berikat ini diharapkan mampu mendongkrak ekspor.
Kemudahan perizinan tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat yang berlaku mulai 26 November 2018. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang diundangkan 26 September 2018.
