ILUSTRASI. Wamenkeu bersama Dirjen Bea Cukai dan perwakilan pengusaha kawasan berikat
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi kemudahan perizinan bagi pengusaha kawasan berikat, maupun pengusaha yang ada di kawasan berikat (PDKB). Kebijakan rebranding kawasan berikat ini diharapkan mampu mendongkrak ekspor.
Kemudahan perizinan tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat yang berlaku mulai 26 November 2018. Beleid ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang diundangkan 26 September 2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.