Pemerintah Menawarkan Tax Amnesty Lagi Untuk Menarik Investasi
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasiĀ ke Indonesia.
Pelaksanaan PPS ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta tax amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.