Pemerintah Menawarkan Tax Amnesty Lagi Untuk Menarik Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia.
Pelaksanaan PPS ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta tax amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%.
