Pemerintah Menawarkan Tax Amnesty Lagi Untuk Menarik Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia.
Pelaksanaan PPS ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta tax amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan