Pemerintah Menetapkan 40 Bandara Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menetapkan jumlah bandara internasional sebanyak 40 bandara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Perinciannya, sebanyak 36 bandara umum sebagai bandara internasional, dan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. "Sehingga penetapan bandara internasional menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," kata dia di Jakarta, Rabu (13/8).
