Pemerintah Menetapkan 40 Bandara Internasional

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menetapkan jumlah bandara internasional sebanyak 40 bandara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Perinciannya, sebanyak 36 bandara umum sebagai bandara internasional, dan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. "Sehingga penetapan bandara internasional menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," kata dia di Jakarta, Rabu (13/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan