Sudah Ada 22 Bandara Internasional di Indonesia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah bandar udara (bandara) internasional bertambah lima bandara tahun ini. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Kepmenhub Nomor KM 30/2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa bilang, dengan penambahan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia sebanyak 22 bandara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan