Pemerintah Mengatur 10 Komoditas Strategis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan tentang komoditas strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi, sekaligus tulang punggung perekonomian nasional.
Sejatinya, beberapa negara memiliki undang-undang khusus untuk melindungi produk unggulan dan strategis mereka. Sebut saja, Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Serikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung dan gandum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan