KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah untuk sementara tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Atong Soekirman beralasan pemerintah saat ini tengah fokus untuk memulihkan ekonomi nasional dari dampak Pandemi Covid-19.
