KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan perubahan kebijakan tata niaga minyak sawit agar bisa menjaga pasokan minyak sawit di dalam negeri. Terbaru adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkiflo Hasan mengubah rasio kuota hak ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya dari sebelumnya 1:7 menjadi 1:9 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan