Berita Nasional

Pemerintah Otak Atik Kuota Ekspor CPO Lagi

Jumat, 05 Agustus 2022 | 05:25 WIB
Pemerintah Otak Atik Kuota Ekspor CPO Lagi

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan perubahan kebijakan tata niaga minyak sawit agar bisa menjaga pasokan minyak sawit di dalam negeri. Terbaru adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkiflo Hasan mengubah rasio kuota hak ekspor  crude palm oil (CPO) dan turunanya dari sebelumnya 1:7 menjadi 1:9 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru