KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus melakukan perubahan kebijakan tata niaga minyak sawit agar bisa menjaga pasokan minyak sawit di dalam negeri. Terbaru adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1117 tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Zulkiflo Hasan mengubah rasio kuota hak ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya dari sebelumnya 1:7 menjadi 1:9 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
