Pemerintah Siapkan Bonus untuk K/L yang Cetak Kinerja Anggaran Terbaik di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan tambahan alokasi anggaran untuk kementerian dan lembaga yang mencetak kinerja anggaran terbaik sepanjang 2018. Bonus ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Insentif Tahun Anggaran 2019 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Beleid ini, berlaku mulai 9 April 2019.
Tambahan alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada K/L untuk tahun anggaran 2019, sesuai kemampuan keuangan negara. Bonus itu dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tiap instansi, termasuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
Namun, bonus itu tidak boleh dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan. Bonus tersebut akan dicairkan di semester I-2019. "Penetapan K/L sedang kami review final dan akan segera ditetapkan oleh Menkeu dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan," kata Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu kepada KONTAN, Jumat (19/4).
Adapun penilaian, dilakukan Direktorat Jenderal Anggaran atas kinerja anggaran K/L dengan dua perhitungan. Pertama, evaluasi kinerja anggaran dengan bobot penilaian 60%. Kedua, kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot penilaian 40%.
Kemkeu selanjutnya menyusun pemeringkatan berdasarkan kategori besaran pagu anggaran yang terbagi menjadi tiga: Pertama, K/L dengan pagu anggaran Rp 10 triliun lebih; Kedua K/L dengan pagu anggaran sedang yakni Rp 2,5 triliun-Rp 10 triliun; Ketiga K/L dengan pagu anggaran kecil senilai sama dengan atau lebih kecil dari Rp 2,5 triliun.
Pada Februari 2019, Menkeu Sri Mulyani juga telah memberikan penghargaan kepada sejumlah K/L dengan pengelolaan anggaran terbaik, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami siap membantu agar proses revisi DIPA-nya semakin kecil, efisiensinya semakin bagus, serta pencapaian output-nya terjadi sehingga ada pemerataan kegiatan agar tidak terkonsentrasi pada bulan Desember," kata Sri Mulyani.