Pemerintah Sudah Mencairkan 95% dari THR yang Dianggarkan

Sabtu, 25 Mei 2019 | 09:05 WIB
Pemerintah Sudah Mencairkan 95% dari THR yang Dianggarkan
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak pada Jumat (24/5). Pencairan itu sesuai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR tahun 2019.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga berlangsung kemarin. Pemberiannya melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang bisa mereka ambil melalui ATM maupun Kantor Pos terdekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak membuka pelayanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu, hingga pukul 10.00 WIB kemarin, dana yang sudah cair mencapai Rp 19 triliun. Angka ini setara 95% dari proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun.

"Pencairan Rp 19 triliun ini terdiri dari pembayaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun. Sementara THR untuk penerima pensiun dan tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun," ungkap Sri Mulyani.

THR yang telah pemerintah bayarkan juga mengalir ke pemerintah daerah (pemda). Ada 469 pemda yang sudah mencairkan THR. Tapi, masih terdapat 76 pemda belum memberi konfirmasi. Dari 469 pemda tersebut, sebanyak 303 daerah telah menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk pembayaran THR. Perinciannya adalah 19 provinsi, 239 kabupaten, serta 45 kota.

Sementara pemda yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 daerah, yang terdiri dari 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota. Sisanya sebanyak 71 pemda masih dalam proses pembayaran tunjangan itu. "Sedangkan 166 pemda masih menyusun perkadanya, yaitu delapan provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," tambah Menteri Keuangan.

Meski demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemterian Keuangan Astera Primanto Bhakti belum bisa menyebutkan, berapa besar nominal THR yang sudah dibayarkan oleh masing-masing pemda. "Masih dipantau karena masing-masing pemda membayarkan THR dari APBD-nya," katanya kepada KONTAN. Adapun pemda yang belum menyelesaikan Perkada THR bakal terus diproses.

Untuk tingkat pusat, Astera menyebutkan, satuan kerja (satker) yang belum mengajukan SPM THR hingga kemarin masih bisa menyodorkannya sampai akhir bulan ini. Persisnya, pengajuan SPM THR dari satker paling lambat pada 31 Mei 2019 mendatang.

Meski begitu, bila hingga batas waktu tersebut belum juga menyampaikan pengajuan SPM THR, satker tetap bisa menyerahkannya setelah Hari Raya Idul Fitri. "Jadi pada prinsipnya, tidak ada THR hangus," tegas Aster.

Bagikan

Berita Terbaru

Gelombang PHK Ancam Kualitas Kredit Konsumer
| Selasa, 14 Juli 2026 | 23:09 WIB

Gelombang PHK Ancam Kualitas Kredit Konsumer

Ancaman PHK tak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga mulai membayangi kualitas kredit perbankan.

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kredit Pajak untuk Zakat, Adil bagi Siapa?

Pendekatan yang lebih layak ditempuh adalah kredit pajak berjenjang dengan batas persentase maksimum terhadap pajak terutang.

Melestarikan Budaya
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Melestarikan Budaya

Kekayaan budaya bukan sekadar identitas masa lalu, tapi bagian dari jati diri bangsa. Jangan sampai hilang karena kita terlambat sadar.

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?
| Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Belajar dari EMAS dan TLKM, Akankah Gelombang Dual Listing Emiten RI Berlanjut?

Dual listing tak selalu jadi pilihan terbaik jika manfaat tidak lagi sebanding dengan biaya dan kompleksitas yang harus ditanggung.

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:08 WIB

MBMA Perkuat Rantai Pasok Nikel Terintegrasi, Ekspansi Tambang Jadi Penopang Kinerja

MBMA akan tetap fokus pada efisiensi operasional, disiplin alokasi modal, serta melanjutkan pengembangan hilirisasi sebagai motor pertumbuhan.

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:07 WIB

SMCB Resmi Likuidasi Anak Usaha SBI Bangun Nusantara

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) melakukan pembubaran disertai dengan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara (SBN).

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5
| Selasa, 14 Juli 2026 | 09:02 WIB

Dapat Restu RUPSLB, RMK Energy (RMKE) Eksekuisi Stock Split dengan Rasio 1:5

Stock split emiten pertambangan batubara itu akan dilakukan dengan rasio 1:5 atau satu saham lama menjadi lima saham baru.

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:59 WIB

Peta Market Cap BEI: BBCA di Puncak Klasemen, DCII dan MORA Masuk Top 10

Peta emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah dalam enam bulan terakhir, DCII dan MORA masuk top 10. 

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:57 WIB

Usai Lunasi Surat Utang Rp 38,29 Miliar, Kinerja BWPT Ke Depan Bergantung Harga CPO

Senin (13/7), PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) telah melunasi pokok dan bagi hasil ke-4 Sukuk Mudharabah Tahun 2025 sebesar Rp 38.29 miliar. 

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu
| Selasa, 14 Juli 2026 | 08:49 WIB

Harga Komoditas Layu, Laju Saham Bahan Baku Masih Lesu

Ketidakpastian di pasar, pelemahan rupiah, dan kenaikan suku bunga acuan BI, jadi sentimen negatif bagi kinerja indeks bahan baku.​

INDEKS BERITA