KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat pemberian insentif kepabeanan telah mencapai Rp 33,9 triliun hingga akhir November 2024. Angka ini tumbuh 18,7% year on year (yoy). Insentif itu antara lain berupa insentif kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai US$ 85,7 miliar, tumbuh 2,7% yoy, dan berkontribusi 37,96% terhadap total ekspor nasional. Dia menyebut, serapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 2,01 juta orang, tumbuh 9,7% yoy.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.