Pemerintah Tebar Insentif Kepabeanan Rp 33 Triliun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat pemberian insentif kepabeanan telah mencapai Rp 33,9 triliun hingga akhir November 2024. Angka ini tumbuh 18,7% year on year (yoy). Insentif itu antara lain berupa insentif kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, kontribusi ekspor dari kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai US$ 85,7 miliar, tumbuh 2,7% yoy, dan berkontribusi 37,96% terhadap total ekspor nasional. Dia menyebut, serapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 2,01 juta orang, tumbuh 9,7% yoy.
