Pemerintah Tegaskan Hilirisasi Mineral Berlanjut Sesuai Target

Senin, 15 April 2019 | 08:24 WIB
Pemerintah Tegaskan Hilirisasi Mineral Berlanjut Sesuai Target
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis 57 pabrik pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter beroperasi pada tahun 2022. Target itu sesuai peta jalan atau roadmap peralihan ekspor komoditas mineral mentah ke industri hilir produk mineral dalam negeri.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menegaskan, semua proyek smelter wajib rampung pada tahun 2022. Jika tidak, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada para pengelola smelter, salah satunya berupa pencabutan izin ekspor.

Yunus bilang, sanksi tersebut tetap diiringi pembangunan smelter yang wajib diselesaikan. "Jadi tidak ada roadmap (pembangunan smelter) setelah 2022. Itu wajib, kalau tidak, secara regulasi dikenai sanksi, tapi tetap kewajiban pembangunannya berlanjut," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (14/4).

Kementerian ESDM meyakini perusahaan akan menyelesaikan kewajiban tersebut. Meski pembangunan smelter memerlukan investasi tidak sedikit. "Sudah hampir jadi, sudah 90% misalnya, masa tidak selesai, kan tanggung," imbuh dia.

Pemerintah sudah mencabut rekomendasi ekspor tiga perusahaan mineral. Ini merupakan sanksi akibat pembangunan smelter ketiga perusahaan itu tidak sesuai target.

Yunus menyebutkan, ketiga perusahaan itu adalah PT Surya Saga Utama (nikel), PT Lobindo Nusa Persada (bauksit) dan PT Gunung Bintan Abadi (bauksit). "Progres smelter tidak mencapai 90% dari target yang dijanjikan," ungkap dia.

Pendiri Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian (AP3I) Jonatan Handoyo sepakat bila perusahaan yang tidak berkomitmen membangun smelter ditindak tegas. "Jika tidak ada hukuman, banyak penambang yang enggak niat bangun smelter, tapi terus mengajukan kuota ekspor (mineral mentah)," kata dia.

Hingga tahun 2018, sudah ada 27 smelter yang telah beroperasi, yang mana 17 diantaranya merupakan pabrik pengolahan nikel. Sedangkan, sampai tahun 2022 direncanakan akan ada tambahan tiga smelter tembaga, 16 smelter nikel, lima smelter bauksit, dua smelter besi dan empat smelter timbal serta seng.

Soal perizinan, smelter tersebut mayoritas dibangun menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM. Ada pula yang memakai Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Di sisi lain, Yunus mengakui, industri pengolahan saat ini mayoritas masih merupakan produk menengah atau setengah jadi. "Sehingga memang semestinya ada produk dan industri hilirisasi lagi," ungkap dia.

Mengenai hilirisasi dalam konteks penyerapan pasar terhadap produk olahan mineral, Yunus menyebutkan, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Sementara Kementerian ESDM memastikan pasokan mineral bahan baku untuk smelter tetap terjaga.

Dalam menyetujui target produksi dan ekspor, Kementerian ESDM memperhitungkan sejumlah kriteria. Misalnya cadangan serta kapasitas produksi dan pengolahan milik perusahaan. "Jadi sudah dihitung sehingga smelter bisa tetap ekonomis. Artinya, smelter tetap ada asupan (mineral bahan baku) yang bisa mencapai umur tambang atau perizinan perusahaan," kata Yunus.

Roadmap hilirisasi lanjutan

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM tengah menyusun roadmap hilirisasi lanjutan bersama Kemperin dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal ini untuk memastikan rantai pasokan mineral bahan baku hingga penyerapan pasar untuk produk olahan dari smelter.

Yunus mengungkapkan, akan ada tiga smelter yang akan beroperasi pada tahun ini, yakni smelter nikel PT Aneka Tambang di Tanjung Buli-Halmera, smelter timbal PT Kapuas Prima Citra di Kalimantan Tengah, serta smelter nikel PT Wanatiara Persada di Obi, Halmahera.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai, perlu upaya ekstra untuk mengakselerasi pembangunan smelter, antara lain menghilangkan berbagai hambatan termasuk tumpang tindih perizinan lahan antara IUP atau IUI, pengenaan tarif royalti bijih dan hasil pengolahan, serta pemberlakuan regulasi untuk mendorong pembangunan smelter.

Perihal nilai keekonomian, Irwandy menjelaskan, hal itu tergantung komoditas yang diolah, serta kesiapan rantai pasar dari komoditas dan hasil olahannya. Meski demikian, roadmap antara pasokan mineral dan kesiapan pasar mesti disiapkan agar investasi di sektor hilir mineral bisa lebih menarik.

"Memang keluhan (perusahaan) karena margin lebih kecil dari bisnis hulunya. Kemudian investasi perlu jangka panjang dan itu pun perlu dilihat secara detail per komoditi," ungkap dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:34 WIB

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%

Lonjakan inflasi dianggap tidak berbahaya, namun perlu diwaspadai dampaknya terhadap daya beli masyarakat

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:30 WIB

Harga Minyak Melonjak! Konflik Iran Ancam Ekonomi Global

Analis prediksi harga emas Antam capai Rp 3,5 juta per gram. Simak skenario lengkapnya akibat krisis Timur Tengah.

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:26 WIB

Perang AS-Israel vs Iran Masih Mewarnai Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar akan memantau lonjakan harga minyak dunia dan penguatan aset safe haven seperti emas dan dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler