KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang lembaga yang tidak bakalan bisa bangkrut. Hal ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI).
Direktur Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, lembaga itu tidak bisa dibangkrutkan begitu saja kecuali ada undang-undang khusus. "Tidak bisa dibangkrutkan begitu saja. Dia hanya bisa dibangkrutkan oleh UU LPPI," kata dia kepada KONTAN.
Di dalam RUU tersebut, PT Sarana Multi Infrastruktur disiapkan sebagai bank infrastruktur yang dijamin dari kebangkrutan atau bankruptcy remote. Keberadaannya ditujukan untuk menyokong keterbatasan sumber dana infrastruktur.
"Kenapa membuat ini? Supaya ketika ada permasalahan anggaran institusi ini bisa jadi yang pertama. Bisa yang membiayai, mencari pembiayaan, penjaminan juga segala macam yang tidak langsung terkena ke APBN," terang Meirijal.
Sementara Plt. Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan & Investasi PT SMI Edwin Syahruzad mengakui rencana transformasi SMI menjadi LPPI. "Pembentukan LPPI baru rencana dan kami masih menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur," terangnya.