KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Memberantas mafia tanah menjadi salah satu tugas utama yang diemban Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasalnya, mafia tanah belakangan makin marak, dan kerap membetot perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak.
Sepanjang tahun ini, Kementerian ATR/BPN mengklaim sudah menyelesaikan 60 kasus mafia tanah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.