Berita Regulasi

Pemerintah Ubah Status Perum Perikanan Indonesia Jadi Persero

Rabu, 21 Juli 2021 | 08:40 WIB
Pemerintah Ubah Status Perum Perikanan Indonesia Jadi Persero

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi persero. Perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2021 yang diundangkan pada 13 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan beleid yang dikutip KONTAN, Selasa (20/7) menyatakan kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan. Dengan perubahan ini presiden ingin agar  tujuan perusahaan  melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan  berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru