Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi persero. Perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2021 yang diundangkan pada 13 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan beleid yang dikutip KONTAN, Selasa (20/7) menyatakan kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan. Dengan perubahan ini presiden ingin agar tujuan perusahaan melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.