KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah status hukum Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menjadi persero. Perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2021 yang diundangkan pada 13 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan beleid yang dikutip KONTAN, Selasa (20/7) menyatakan kekayaan, hak, dan kewajiban serta hubungan kerja akan berubah sesuai dengan ketentuan perseroan. Dengan perubahan ini presiden ingin agar tujuan perusahaan melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.