KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peningkatan rasio pajak alias tax ratio Indonesia menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintahan baru. Maklumlah, rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan negara-negara lain.
Berdasarkan publikasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bertajuk OECD Revenue Statistics in Asia dan the Pacific 2022, rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2020 sebesar 10,1%. Level ini masih jauh di bawah negara-negara ASEAN lain, seperti Filipina yang mencapai 17,1%, Thailand 16,5%, Singapura 12,8%, dan Malaysia 11,4%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.