Pemilik Supermal Karawaci Dimohonkan PKPU Oleh Investement Opportunities V

Jumat, 10 Desember 2021 | 09:37 WIB
Pemilik Supermal Karawaci Dimohonkan PKPU Oleh Investement Opportunities V
[ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan mall?Supermal Karawaci di Tangerang.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik Supermal Karawaci, yakni PT Supermal Karawaci, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh  Investment Opportunities V Pte Limited, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lewat permohonan tertanggal 30 November 2021 dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., Investment Opportunities V memohonkan PKPU tidak hanya terhadap PT Supermal Karawaci, namun juga terhadap PT Dewata Wibawa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler