Pemilik Supermal Karawaci Dimohonkan PKPU Oleh Investement Opportunities V
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik Supermal Karawaci, yakni PT Supermal Karawaci, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Lewat permohonan tertanggal 30 November 2021 dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst., Investment Opportunities V memohonkan PKPU tidak hanya terhadap PT Supermal Karawaci, namun juga terhadap PT Dewata Wibawa.
