Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap dan ditindak oleh otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. Namun, Indonesia tidak bisa segera menggelandang pulang Adelin karena terkendala aturan otoritas Singapura.
Adelin telah menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice. Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara. MA lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.