Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura
Jumat, 18 Juni 2021 | 13:13 WIB
ILUSTRASI. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Sumber: The Straits Times
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap dan ditindak oleh otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. Namun, Indonesia tidak bisa segera menggelandang pulang Adelin karena terkendala aturan otoritas Singapura.
Adelin telah menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice. Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara. MA lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.