KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak ketiga untuk menagih utang atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending memang diperbolehkan. Ini sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan, dalam aturan telah diatur ketentuan penagihan. Salah satunya fintech wajib menagih penerima dana dengan memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tertentu.
