KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak ketiga untuk menagih utang atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending memang diperbolehkan. Ini sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan, dalam aturan telah diatur ketentuan penagihan. Salah satunya fintech wajib menagih penerima dana dengan memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan