Penambangan Ilegal Timah Kembali Marak, TINS Merugi Hingga Rp 10 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan praktik penambangan ilegal di lahan milik PT Timah Tbk (TINS) kembali mencuat. TINS mengaku merugi hingga Rp 10 triliun.
Sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini bercerita, praktik penambangan ilegal di lahan TINS terjadi karena Pemda Kepulauan Bangka Belitung merelaksasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Pemda menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada sejumlah perusahaan timah swasta.
