Penanganan Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dan pemulihan bencana di sejumlah daerah terdampak berada dalam kondisi terkendali. Itu dikutip dari pernyataan resmi yang termuat dalam website presidenri.go.id, seusai Presiden Prabowo Subianto mengunjungi sejumlah wilayah yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatra Utara pada 13 Desember lalu.
Dalam rapat kabinet yang berlangsung pada awal pekan berikutnya, Senin (15/12), Presiden Prabowo menegaskan Indonesia mampu menangani dampak bencana di tiga provinsi yang ada di Pulau Sumatra itu. Karena itu, tak perlu bencana ekologis itu mendapatkan status bencana nasional.
Kendati ditujukan untuk menjawab berbagai pihak yang mendesak adanya penetapan status bencana nasional, pernyataan orang nomor satu di negeri terkesan tidak perlu. Dalam 35 tahun terakhir, pemerintah hanya tiga kali menyematkan status bencana nasional.
Dua bencana nasional diberlakukan atas bencana alam, yaitu gempa dan tsunami Flores pada tahun 1992 serta tsunami Aceh di 2004. Terakhir kali status bencana nasional muncul pada masa pandemi Covid-19.
Kendati ada catatan historis semacam itu, mengapa ada desakan penetapan status bencana nasional atas musibah ekologis di Sumatra?
Jika kita cermati, suara-suara yang meminta status itu berasal dari kelompok masyarakat madani. Sangat mungkin alasan mereka meminta itu semata karena alasan kemanusiaan, setelah menyaksikan atau mendengar penuturan dari mereka yang ada di lokasi bencana.
Pemerintah tidak perlu berlebihan menghadapi permintaan semacam itu. Bagaimana pun, tugas menangani bencana membutuhkan otoritas, yang berada di tangan pejabat pemerintahan.
Sayangnya, di hari-hari pertama setelah bencana terjadi, noise yang muncul malah tudingan pelanggaran hukum ke berbagai korporasi. Memang, penegakan hukum atas perusak hutan wajib diusut. Namun, apakah itu yang menjadi prioritas dibanding penyelamatan jiwa mereka yang terdampak air bah?
Kalaupun ada pejabat yang melakukan kunjungan, kesan yang muncul, meminjam istilah Presiden Prabowo, sang pejabat sedang melakukan wisata bencana.
Pernyataan Presiden tentang kesanggupan negeri ini menangani bencana akan jauh lebih bermakna dengan cepat bergulirnya agenda perbaikan dan rekonstruksi. Upaya menyelamatkan dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak harus menjadi prioritas.
