Berita Keuangan

Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Digugat di PTUN

Senin, 03 April 2023 | 03:10 WIB
Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Digugat di PTUN

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan likuidasi  PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bisa terancam. Saat Tim Likuidasi sedang bekerja, ada gugatan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dialamatkan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK) ini meminta ke PTUN agar  bisa membatalkan putusan pencabutan izin usaha  Wanaartha Life.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru