KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjalanan likuidasi PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanaartha (Wanaartha Life) bisa terancam. Saat Tim Likuidasi sedang bekerja, ada gugatan sejumlah pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dialamatkan ke Otoritas jasa Keuangan (OJK) ini meminta ke PTUN agar bisa membatalkan putusan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.