Pencadangan Bank Masih Aman Jelang Berakhirnya Relaksasi Restrukturisasi Kredit Covid
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024. Menjelang berakhirnya relaksasi ini, perbankan nasional berhasil menurunkan kredit yang direstrukturisasi.
Hanya saja, meski trennya menurun, nilai kredit yang direstrukturisasi perbankan masih terbilang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Agustus 2023, kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 326,15 triliun, turun Rp 12,97 triliun dari Juli 2023. Jumlah nasabahnya juga turun 10.000 menjadi 1,46 juta nasabah.
