Pencegahan Fraud di Indonesia

Selasa, 21 September 2021 | 09:05 WIB
Pencegahan Fraud di Indonesia
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari setahun lalu tepatnya Agustus 2020, organisasi terbesar anti fraud, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Global merilis Report to the Nations (RTTN). Laporan ini merupakan survei dua tahunan, yang menyajikan data statistik terkait seluk beluk fraud di banyak negara.

Intinya, dalam laporan tersebut juga membahas tentang kasus fraud yang terjadi di kawasan Asia Pasifik. Indonesia, tercatat menyumbang 36 kasus dari total 198 kasus di kawasan ini.

Dari sebanyak 16 negara kawasan Asia Pasifik yang menjadi objek penelitian, Indonesia menjadi penyumbang terbanyak fraud. Diikuti oleh China sebanyak 33 kasus dan Australia 29 kasus.

Vietnam, yang digadang Dana Moneter Internasional (IMF) bakal menggeser China sebagai negara dengan ekonomi terbaik di Asia Pasifik, hanya menyumbang 2 kasus saja. Tampaknya, persoalan fraud di Indonesia memang sudah sepantasnya mendapat perhatian serius. Terlalu banyak hal yang bakal dipertaruhkan.

Dalam beberapa tahun terakhir saja, banyak kita dengar kabar tak sedap mengenai kasus-kasus di dunia perbankan. Contoh terbaru, adalah hilangnya dana deposito nasabah perbankan.

Sepakat, hitam putih bakal terang benderang di muka persidangan. Hakim toh akan mendapat keyakinan berdasarkan fakta-fakta persidangan, apakah ini murni kelalaian pihak bank, atau justru ada upaya pembobolan oleh oknum nasabah.

Namun tentu harus ada hasil pembelajaran kita selama ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas pengawas, tak lupa membentuk aturan khusus mengenai anti fraud di dunia perbankan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.

Pasal 20 POJK ini dengan tegas menyatakan, bank harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, jika akibat kesalahan dan atau kelalaian dewan komisaris, direksi, pegawai atau pihak ketiga, menyebabkan kerugian terhadap nasabah atau pihak lain.

POJK juga mewajibkan perbankan membentuk unit kerja yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud. Tak perlu ragu, POJK yang dibentuk Desember 2019 ini padat berisi hal-hal normatif bagi pelaku industri.

Persoalannya, POJK ini saja tak mampu menyelamatkan Indonesia dalam hal penyumbang fraud terbanyak tahun 2020. Hal ini tentu jadi PR kita bersama.          

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 27,98% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (21 Mei 2025)
| Rabu, 21 Mei 2025 | 09:27 WIB

Profit 27,98% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi (21 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (21 Mei 2025) 1 gram Rp 1.894.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,98% jika menjual hari ini.

Gerak Transisi MEDC Kian Kencang, dari Energi Hijau Hingga Merangsek Pengembangan LNG
| Rabu, 21 Mei 2025 | 08:17 WIB

Gerak Transisi MEDC Kian Kencang, dari Energi Hijau Hingga Merangsek Pengembangan LNG

Sepanjang 2025 pedoman produksi migas PT Medco Energi International Tbk (MEDC) sebesar 145 juta MBOEPD hingga 150 MBOEPD.​

Rencana CUAN Gelar Stock Split Direspons Positif, ke Depan Harga Masih bisa Melejit
| Rabu, 21 Mei 2025 | 07:56 WIB

Rencana CUAN Gelar Stock Split Direspons Positif, ke Depan Harga Masih bisa Melejit

Pendapatan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) untuk setahun penuh 2025 diproyeksi dapat mencapai US$ 1,2 miliar dengan laba bersih US$ 469 juta.

Entitas Grup Sinarmas Anak Usaha Sinar Mas Multiartha (SMMA) Gugat PMH Satgas BLBI
| Rabu, 21 Mei 2025 | 07:48 WIB

Entitas Grup Sinarmas Anak Usaha Sinar Mas Multiartha (SMMA) Gugat PMH Satgas BLBI

Satgas BLBI menjadi tergugat pertama, dalam perkara yang didaftarkan pada awal pekan ini, Senin, 19 Mei 2025.

Arah IHSG Menanti Keputusan BI Rate
| Rabu, 21 Mei 2025 | 07:35 WIB

Arah IHSG Menanti Keputusan BI Rate

Investor akan mencermati hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang diperkirakan menurunkan suku bunga

Menakar Peluang Cuan di Saham-Saham IDX30
| Rabu, 21 Mei 2025 | 07:30 WIB

Menakar Peluang Cuan di Saham-Saham IDX30

Ruang penguatan untuk saham-saham IDX30 masih terbuka namun tetap perlu mengantisipasi potensi koreksi jangka pendek 

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Perbaiki Kinerja Pasca Restrukturisasi
| Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB

Widodo Makmur Unggas (WMUU) Perbaiki Kinerja Pasca Restrukturisasi

WMUU berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Danantara Menyiapkan Sederet Proyek Strategis
| Rabu, 21 Mei 2025 | 06:15 WIB

Danantara Menyiapkan Sederet Proyek Strategis

Proyek yang tengah disiapkan Danantara sudah memenuhi aspek finansial, legal, administrasi serta teknologi.

Petani Kelapa Minta Tarif Ekspor Tidak Lebih 5%
| Rabu, 21 Mei 2025 | 06:15 WIB

Petani Kelapa Minta Tarif Ekspor Tidak Lebih 5%

Penetapan tarif ekspor untuk kelapa bulat tersebut petani harap bisa untuk beagam kebutuhan memajukan perkebunan kelapa nasional.

Rupiah Masih Akan Terus Menguat pada Rabu (21/5)
| Rabu, 21 Mei 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Terus Menguat pada Rabu (21/5)

Berdasarkan data Bloomberg, Selasa (20/5), rupiah menguat 0,12% secara harian ke level Rp 16.413 per dolar AS. 

INDEKS BERITA

Terpopuler