Pencegahan Fraud di Indonesia

Selasa, 21 September 2021 | 09:05 WIB
Pencegahan Fraud di Indonesia
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari setahun lalu tepatnya Agustus 2020, organisasi terbesar anti fraud, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Global merilis Report to the Nations (RTTN). Laporan ini merupakan survei dua tahunan, yang menyajikan data statistik terkait seluk beluk fraud di banyak negara.

Intinya, dalam laporan tersebut juga membahas tentang kasus fraud yang terjadi di kawasan Asia Pasifik. Indonesia, tercatat menyumbang 36 kasus dari total 198 kasus di kawasan ini.

Dari sebanyak 16 negara kawasan Asia Pasifik yang menjadi objek penelitian, Indonesia menjadi penyumbang terbanyak fraud. Diikuti oleh China sebanyak 33 kasus dan Australia 29 kasus.

Vietnam, yang digadang Dana Moneter Internasional (IMF) bakal menggeser China sebagai negara dengan ekonomi terbaik di Asia Pasifik, hanya menyumbang 2 kasus saja. Tampaknya, persoalan fraud di Indonesia memang sudah sepantasnya mendapat perhatian serius. Terlalu banyak hal yang bakal dipertaruhkan.

Dalam beberapa tahun terakhir saja, banyak kita dengar kabar tak sedap mengenai kasus-kasus di dunia perbankan. Contoh terbaru, adalah hilangnya dana deposito nasabah perbankan.

Sepakat, hitam putih bakal terang benderang di muka persidangan. Hakim toh akan mendapat keyakinan berdasarkan fakta-fakta persidangan, apakah ini murni kelalaian pihak bank, atau justru ada upaya pembobolan oleh oknum nasabah.

Namun tentu harus ada hasil pembelajaran kita selama ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai otoritas pengawas, tak lupa membentuk aturan khusus mengenai anti fraud di dunia perbankan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.

Pasal 20 POJK ini dengan tegas menyatakan, bank harus bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan, jika akibat kesalahan dan atau kelalaian dewan komisaris, direksi, pegawai atau pihak ketiga, menyebabkan kerugian terhadap nasabah atau pihak lain.

POJK juga mewajibkan perbankan membentuk unit kerja yang bertugas menangani penerapan strategi anti fraud. Tak perlu ragu, POJK yang dibentuk Desember 2019 ini padat berisi hal-hal normatif bagi pelaku industri.

Persoalannya, POJK ini saja tak mampu menyelamatkan Indonesia dalam hal penyumbang fraud terbanyak tahun 2020. Hal ini tentu jadi PR kita bersama.          

Bagikan

Berita Terbaru

TELE Pailit, Tak Cuma Telkom (TLKM) dan Haiyanto, Ribuan Investor Saham Ikut Merugi
| Kamis, 06 November 2025 | 09:00 WIB

TELE Pailit, Tak Cuma Telkom (TLKM) dan Haiyanto, Ribuan Investor Saham Ikut Merugi

Kasus pailit PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) mencerminkan buruknya perlindungan investor publik.

Menakar Efek Kinerja Sembilan Bulan 2025 dan Rights Issue ke Kinerja PANI
| Kamis, 06 November 2025 | 08:15 WIB

Menakar Efek Kinerja Sembilan Bulan 2025 dan Rights Issue ke Kinerja PANI

Analisis aksi korporasi PANI: Rights issue Rp 16,6 triliun, akuisisi CBDK, dan prospek saham di tengah pemulihan pasar properti.

TELE & GOTO, Simbol Buruknya Pilihan Portofolio Investasi Manajemen TLKM di Masa Lalu
| Kamis, 06 November 2025 | 07:29 WIB

TELE & GOTO, Simbol Buruknya Pilihan Portofolio Investasi Manajemen TLKM di Masa Lalu

Satu benang merah dari kasus TELE dan GOTO, sejatinya TLKM bisa menerima manfaat dari bisnis dengan keduanya tanpa harus memiliki saham mereka.

Sesuai Prediksi, BREN dan BRMS Masuk MSCI Utama, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 06 November 2025 | 07:02 WIB

Sesuai Prediksi, BREN dan BRMS Masuk MSCI Utama, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), masuk ke dalam daftar MSCI Global Standard Indexes.

Pergerakan Rupiah Masih dalam Tekanan pada Kamis (6/11)
| Kamis, 06 November 2025 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Masih dalam Tekanan pada Kamis (6/11)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,05% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS pada Rabu (5/11).

Bukti Daya Beli Masih Belum Pulih
| Kamis, 06 November 2025 | 06:28 WIB

Bukti Daya Beli Masih Belum Pulih

Konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 4,89% secara tahunan (year on year/YoY)    

Data Transaksi QRIS Bisa Jadi Dasar Credit Scoring di Bank
| Kamis, 06 November 2025 | 06:25 WIB

Data Transaksi QRIS Bisa Jadi Dasar Credit Scoring di Bank

Alam rangka memperluas akses penyaluran kredit, bank kini punya banyak pilihan dalam menilai kelayakan nasabah, termasuk memanfaatkan QRIS

Pengangguran Bertambah Imbas Ekonomi Lesu
| Kamis, 06 November 2025 | 06:16 WIB

Pengangguran Bertambah Imbas Ekonomi Lesu

Hingga Agustus 2025, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,46 juta orang, meningkat dibanding periode Februari 2025

Maksimalkan Return Investasi dari Penurunan Bunga
| Kamis, 06 November 2025 | 06:15 WIB

Maksimalkan Return Investasi dari Penurunan Bunga

Kinerja sejumlah portofolio investasi sepanjang Oktober 2025 menunjukkan perbaikan di tengah dinamika ekonomi dan geopolitik global.

Menimbang Risiko Patriot Bond Jadi Agunan Kredit
| Kamis, 06 November 2025 | 06:15 WIB

Menimbang Risiko Patriot Bond Jadi Agunan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestui surat utang milik Danantara, Patriot Bond, untuk dijadikan agunan kredit pada bank Himbara.​

INDEKS BERITA

Terpopuler