Berita Market

Pendirinya Berstatus Pailit, HK Metals Utama (HKMU) Harus Merestrukturisasi Utang

Selasa, 08 Maret 2022 | 22:56 WIB
Pendirinya Berstatus Pailit, HK Metals Utama (HKMU) Harus Merestrukturisasi Utang

ILUSTRASI. Fasilitas HK Metals Utama (HKMU) dinyatakan jatuh tempo karena Ngasidjo Achmad selaku penjamin telah berstatus pailit.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan pailit terhadap mantan pemegang saham pengendali PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) Ngasidjo Achmad berbuntut panjang.

HK Metals kini harus merestrukturisasi sebagian pinjaman perusahaan dan anak usahanya ke perbankan lantaran utangnya telah dinyatakan jatuh tempo sementara likuiditasnya tak mencukupi. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru