Pendirinya Berstatus Pailit, HK Metals Utama (HKMU) Harus Merestrukturisasi Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan pailit terhadap mantan pemegang saham pengendali PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) Ngasidjo Achmad berbuntut panjang.
HK Metals kini harus merestrukturisasi sebagian pinjaman perusahaan dan anak usahanya ke perbankan lantaran utangnya telah dinyatakan jatuh tempo sementara likuiditasnya tak mencukupi.
