Penempatan Dana Eksportir SDA di Perbankan Tembus US$ 448 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban penempatan dana hasil ekspor (DHE) eksportir sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan dalam negeri mulai diimplementasikan 1 Agustus. Penempatan DHE di bank nasional mulai menunjukkan pergerakan positif.
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penempatan DHE di perbankan, khususnya di segmen instrumen time deposit valuta asing, sudah mencapai US$ 448 juta hingga saat ini. “Para eksportir menempatkan dana di time deposit valas paling banyak dengan jangka waktu di atas 3 bulan hingga 6 bulan," kata Arief Rachman, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Senin (14/8).
