Berita Regulasi

Penerapan Cukai Plastik Diprediksi Perlambat Laju Industri Plastik dan Kimia

Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:41 WIB
Penerapan Cukai Plastik Diprediksi Perlambat Laju Industri Plastik dan Kimia

Reporter: Agung Hidayat | Editor: Dian Pertiwi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan cukai plastik yang bergulir belakangan ini turut mempengaruhi pertumbuhan industri plastik dan kimia. Apabila cukai plastik jadi diterapkan, produsen mengkhawatirkan produksi plastik dan kimia akan melambat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Suhat Miyarso mengatakan, apabila kebijakan cukai tetap diberlakukan, dampak pertama akan dirasakan oleh produsen di hilir. Misalnya, pabrik produsen kantung plastik.

Suhat juga mengkhawatirkan kinerja industri akan sedikit melambat. Pasalnya, permintaan akan bahan baku plastik menjadi berkurang, sementara stok produksi tidak naik. "Mereka menjadi khawatir dan akhirnya hanya memproduksi sesuai dengan kebutuhan," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (25/1).

Dengan begitu, kata Suhat, akibat isu cukai plastik ini, rencana pengembangan industri hilir baru bakal dalam posisi wait and see.

Sementara industri di sektor hulu, kata Suhat, masih dapat bertahan dengan tetap memasok ragam kebutuhan, tidak hanya plastik. Inaplas memproyeksikan, tahun ini, sekitar 50%-60% dari permintaan plastik berasal dari kemasan sektor makanan dan minuman.

Jika sektor makanan dan minuman tumbuh 9%, industri plastik optimistis juga dapat bertumbuh sekitar 5% tahun ini. Karena itu, Inaplas tetap menolak dan tidak ingin ada penerapan cukai plastik pada tahun ini.

Bagaimana pun juga, kata Suhat, pihak industri plastik akan berupaya mencegah implementasi cukai terhadap kantung belanja plastik. Tetapi, industri tidak menutup pintu negosiasi dengan pemerintah soal penerapan cukai terhadap plastik itu.

Meski begitu, industri melihat penerapan cukai plastik memang akan membebani para pelaku industri dan berujung dengan pembebanan biaya pada konsumen akhir. "Inaplas optimistis akan ada titik temu dalam perundingan antara industri dan pemerintah," tandas Suhat.

Asal tahu saja, sampai saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik. Sebelumnya, RPP ini ditargetkan bisa terbit pada akhir tahun lalu, untuk diimplementasikan tahun ini. Sebab, secara target, cukai plastik sudah ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

Pengenaan cukai pada produk plastik didasari pada pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang Cukai. Salah satunya, barang yang konsumsinya harus dikendalikan atau distribusi peredarannya harus diawasi. Selain itu, barang yang mendatangkan eksternalitas negatif perlu ada pungutan atas dasar azas keadilan dan keseimbangan.

 

Terbaru