Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jangan Mengabaikan Pasien JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyeragamkan standar layanan jaminan kesehatan melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema itu sekaligus mengganti layanan kelas 1, 2 dan 3 yang selama ini berjalan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Skema KRIS akan berjalan secara bertahap hingga 1 Juli 2025. Perpres No 59/2024 telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 8 Mei 2024. Sejumlah pertimbangan kebijkana ini antara lain, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar.
