KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peluang Indonesia mendapatkan pemasukan dari kebijakan perpajakan internasional tampaknya masih akan lama. Sebab, Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memutuskan menunda batas waktu penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar Satu: Unified Approach dari semula pada akhir tahun ini menjadi tahun depan.
Berdasarkan laporan OECD yang dipublikasikan pada 18 Desember 2023, penyelesaian dan penandatanganan MLC Pilar 1 yang awalnya ditagerkan di ujung tahun ini mundur menjadi akhir Maret 2024 untuk pembahasan dan pada akhir Juni 2024 direncanakan penandatanganannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.