Berita *Regulasi

Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bertambah 4,4 Juta Jiwa

Kamis, 10 Januari 2019 | 07:17 WIB
Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bertambah 4,4 Juta Jiwa

Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Jika tahun lalu sebanyak 92,4 juta jiwa, tahun ini menjadi 96,8 juta jiwa.

Dengan kata lain, ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). "Hal ini diharapkan akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan bagi semua kalangan," kata Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rabu (9/1).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan PBI-JK Tahun 2019. Data peserta penerima bantuan iuran ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada 2019. "Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data secara rutin dilakukan pemerintah," ujarnya.

Ada beberapa hal yang dilakukan dalam proses verifikasi dan divalidasi data setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah masuk golongan mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Hingga 3 Januari 2019, peserta JKN-KIS tercatat mencapai 215,86 juta jiwa.

Terbaru