Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan tahun depan bisa bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun. Kenaikan ini efek penerapan Undang Undang Harmonisasi Penerapan Perpajakan (UU HPP).
Andalan penerimaan 2022 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%. PPN ini akan menyapu semua lapisan masyarakat baik orang kaya maupun miskin.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG