Penerimaan PPh dari Orang Super Kaya Bisa Menjadi Andalan
Kamis, 11 November 2021 | 04:10 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan tahun depan bisa bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun. Kenaikan ini efek penerapan Undang Undang Harmonisasi Penerapan Perpajakan (UU HPP).
Andalan penerimaan 2022 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%. PPN ini akan menyapu semua lapisan masyarakat baik orang kaya maupun miskin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.