Berita Ekonomi

Penerimaan PPh dari Orang Super Kaya Bisa Menjadi Andalan

Kamis, 11 November 2021 | 04:10 WIB
Penerimaan PPh dari Orang Super Kaya Bisa Menjadi Andalan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah  mematok penerimaan perpajakan tahun depan bisa bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun. Kenaikan ini efek penerapan Undang Undang Harmonisasi Penerapan Perpajakan (UU HPP).

Andalan penerimaan 2022  berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%. PPN ini akan menyapu semua lapisan masyarakat baik orang kaya maupun miskin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru