KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan tahun depan bisa bertambah Rp 139,3 triliun menjadi Rp 1.649,3 triliun. Kenaikan ini efek penerapan Undang Undang Harmonisasi Penerapan Perpajakan (UU HPP).
Andalan penerimaan 2022 berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) lantaran kenaikan tarif dari 10% menjadi 11%. PPN ini akan menyapu semua lapisan masyarakat baik orang kaya maupun miskin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.