Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Produktivitas dan Bisnis Hilir SSMS Melonjak, Harga Sahamnya bisa Ikut Terdongkrak?
| Minggu, 15 Februari 2026 | 16:52 WIB

Produktivitas dan Bisnis Hilir SSMS Melonjak, Harga Sahamnya bisa Ikut Terdongkrak?

Dengan konsolidasi lahan SML, kini PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) mengelola total 94.900 hektare kebun sawit.

DRMA Targetkan Pendapatan Rp 6,5 Triliun, Ini Jurus Hadapi Industri Otomotif Lesu
| Minggu, 15 Februari 2026 | 10:18 WIB

DRMA Targetkan Pendapatan Rp 6,5 Triliun, Ini Jurus Hadapi Industri Otomotif Lesu

DRMA bidik pendapatan Rp 6,5 triliun pada 2026. Diversifikasi produk EV dan akuisisi Mah Sing jadi strategi utama. Akankah target ini terwujud?

Terkoneksi Jaringan Hashim Djojohadikusumo, INET dan WIFI Kebut Ekspansi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 10:00 WIB

Terkoneksi Jaringan Hashim Djojohadikusumo, INET dan WIFI Kebut Ekspansi

INET fokus sebagai penyedia infrastruktur digital (backbone), sedangkan WIFI memanfaatkan jaringan tersebut untuk menyasar pasar ritel.

Penjualan Terjun 80%, POLY Kini Menghadapi Gugatan PKPU dari Pemegang Saham Sendiri
| Minggu, 15 Februari 2026 | 08:21 WIB

Penjualan Terjun 80%, POLY Kini Menghadapi Gugatan PKPU dari Pemegang Saham Sendiri

Kini, POLY hanya mengandalkan pabrik di Kaliwungu, Kendal, dengan tingkat utilisasi hanya sekitar 30%

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Mereka yang Menorehkan Cuan di Notes Leather

Aktivitas menulis di buku catatan ini, belakangan banyak dilakukan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pekerja kantoran.

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Karbon Biru, Harta Karun Jumbo yang Tersembunyi di Pesisir Indonesia

Pemerintah menyiapkan ekosistem karbon biru sebagai bagian strategis upaya pengurangan emisi dan perdagangan karbon. Potensinya sangat besar.

Jaga Penyerap Karbon
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:52 WIB

Jaga Penyerap Karbon

Ekosistem lamun merupakan penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada sedimen, yang mampu menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun.

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Sinyal Winter Seasons, Cari Aman di Pasar Aset Kripto

Harga Bitcoin cs rontok bersamaan dengan likuiditas global yang menyusut di awal tahun 2026. Masih ada yang layak beli?

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:51 WIB

Investasi Emas Fisik atau Digital, Ini Pertimbangannya!

Banyak yang masih ragu: pilih tabungan emas fisik atau digital. Cek perbandingannya di sini!        

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi
| Minggu, 15 Februari 2026 | 05:30 WIB

DANA Hitung Transaksi, Sambil Menggerakkan Konservasi

DANA berupaya membuktikan bahwa transaksi keuangan berbasis aplikasi dapat menjadi pintu masuk edukasi lingkungan. 

 
INDEKS BERITA

Terpopuler