Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry
| Senin, 18 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Perbaikan Harga dan Permintaan jadi Harapan Emiten Sektor Poultry

Pemulihan harga dan program pemusnahan ayam diharapkan bisa memperbaiki kinerja emiten poultry di semester II 2025

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:50 WIB

Stabilitas Perbankan Terjaga, Tapi Tantangannya Masih Besar

Stabilitas sistem perbankan sangat menentukan stabilitas ekonomi. Hingga saat ini, stabilitas itu masih terjaga, meski kinerja bank melambat

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:45 WIB

Ketika Tentara Mengawal Program Prioritas

Pemerintahan Prabowo semakin intens melibatkan tentara termasuk kepolisian ke dalam struktur pemerintahan dan BUMN.

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Ujian Danantara Mengerek Ekonomi

Untuk menjadi mesin perekonomian, Danantara menghadapi tantangan tata kelola, prioritas investasi hingga konflik kepentingan.

Multipolar Technology (MLPT) Memperluas Layanan Berbasis AI
| Senin, 18 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Multipolar Technology (MLPT) Memperluas Layanan Berbasis AI

MLPT menyiapkan strategi berbasis tiga pilar utama, yakni data, platform dan keamanan untuk menjawab kebutuhan transformasi digital untuk klien.

Otonomi Fiskal Semu dan Janji Keadilan yang Terlupakan
| Senin, 18 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Otonomi Fiskal Semu dan Janji Keadilan yang Terlupakan

Di titik inilah kita perlu membuka mata pada solusi pembiayaan keuangan daerah yang lebih berkelanjutan, salah satunya obligasi daerah.

Erajaya Swasembada (ERAA) Merangsek Kota Lapis Tiga
| Senin, 18 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Merangsek Kota Lapis Tiga

ERAA terus melanjutkan perluasan jaringan ritel ke pasar yang belum tersentuh, baik di kota-kota tier dua dan tiga termasuk di luar Pulau Jawa.

Kemunduran Industri Manufaktur
| Senin, 18 Agustus 2025 | 04:05 WIB

Kemunduran Industri Manufaktur

BPS mencatat kontribusi industri manufaktur terhadap PDB Indonesia terus menurun dalam 20 tahun terakhir.

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Dekonsolidasi Tokopedia Tekan Kerugian GOTO di Semester Pertama 2025

Beban kerugian dari Tokopedia tergerus seiring dengan keputusan GOTO menjual 75,01% saham ‘aplikasi hijau’ ini kepada TikTok Pte Ltd.

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek
| Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:36 WIB

Raih ATH Baru, Harga Bitcoin Berpotensi Capai US$ 250.000 dalam Jangka Pendek

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur menyebutkan secara teknikal, level US$ 125.000 menjadi resistance psikologis utama.

INDEKS BERITA

Terpopuler