Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Rupiah Awal Pekan: Ini Prediksi & Faktor Penentu Fluktuasi
| Senin, 02 Februari 2026 | 06:00 WIB

Nasib Rupiah Awal Pekan: Ini Prediksi & Faktor Penentu Fluktuasi

Nilai tukar rupiah pekan lalu tertekan. Volatilitas tinggi diprediksi awal pekan ini karena sentimen asing dan data ekonomi penting.

Realisasi Investasi 25 KEK 2025 Capai Rp 82,5 Triliun
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:40 WIB

Realisasi Investasi 25 KEK 2025 Capai Rp 82,5 Triliun

Secara kumulatif total investasi yang mengalir ke seluruh KEK hingga akhir 2025 telah menyentuh angka Rp 335 triliun.

Tera Data Indonusa (AXIO) Ingin Menjaga Pertumbuhan Bisnis
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:20 WIB

Tera Data Indonusa (AXIO) Ingin Menjaga Pertumbuhan Bisnis

Manajemen AXIO memandang 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi bisnis, khususnya di segmen perangkat berbasis AI.

Harga Pangan Merangkak Naik Menjelang Ramadan
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:20 WIB

Harga Pangan Merangkak Naik Menjelang Ramadan

Beberapa harga komoditas pangan mulai naik perlahan seperti harga cabai yang jadi sinyal awal volatilitas harga pangan menjelang Ramadan.

Tak Mudah Bagi Asuransi dan Dana Pensiun Menambah Porsi Investasi Saham
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tak Mudah Bagi Asuransi dan Dana Pensiun Menambah Porsi Investasi Saham

Pemerintah berencana merevisi aturan investasi asuransi dan dana pensiun (dapen) agar bisa lebih aktif bertransaksi di bursa saham. 

Kawasan Meikarta Jadi Rumah Subsidi
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:15 WIB

Kawasan Meikarta Jadi Rumah Subsidi

Status lahan untuk proyek rumah susun atau rusun subsidi dari Meikarta diklaim telah clean and clear.

Program Makan Bergizi Dorong Impor Pangan
| Senin, 02 Februari 2026 | 05:05 WIB

Program Makan Bergizi Dorong Impor Pangan

Kebutuhan bahan baku untuk program makan bergizi gratis atau MBG terus menanjak saban bulan termasuk daging sapi dan susu.

Harga Pangan Turun, Benarkah Mampu Redam Lonjakan Inflasi?
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:50 WIB

Harga Pangan Turun, Benarkah Mampu Redam Lonjakan Inflasi?

Meskipun inflasi tahunan tinggi, harga pangan justru turun drastis. Cari tahu komoditas apa yang jadi penyeimbang di awal 2026.

Rasaio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi, Industri Perkuat Pengelolaan Risiko
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:45 WIB

Rasaio Klaim Asuransi Kesehatan Masih Tinggi, Industri Perkuat Pengelolaan Risiko

Tingginya rasio klaim asuransi kesehatan masih dialami baik oleh perusahaan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret
| Senin, 02 Februari 2026 | 04:40 WIB

Serapan APBN Awal 2026 Masih Seret

Serapan belanja APBN awal 2026 kembali melambat, menahan daya dorong fiskal. Ketahui penyebab struktural dan dampaknya pada ekonomi Q1.

INDEKS BERITA

Terpopuler