Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek KEEN Masih Solid Ditopang Masifnya Pengembangan Proyek Energi Hijau
| Senin, 20 April 2026 | 12:00 WIB

Prospek KEEN Masih Solid Ditopang Masifnya Pengembangan Proyek Energi Hijau

Beroperasinya PLTS Tobelo ini akan memperkuat portofolio EBT PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) dan menciptakan recurring income.

Ilusi Pertumbuhan, Growth Tanpa Value
| Senin, 20 April 2026 | 09:54 WIB

Ilusi Pertumbuhan, Growth Tanpa Value

Paradoks China paling tajam  Negara berkembang, mentransformasi diri.  Tapi transformasi ekonomi saja tidak cukup memenangkan kepercayaan pasar.

ESG Indosat (ISAT): Mengandalkan AI dan ESG Sebagai Kunci Transformasi
| Senin, 20 April 2026 | 09:31 WIB

ESG Indosat (ISAT): Mengandalkan AI dan ESG Sebagai Kunci Transformasi

PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) bertransformasi agar hasilnya berdampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Kinerja Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Melonjak Signifikan di Kuartal I-2026
| Senin, 20 April 2026 | 08:37 WIB

Kinerja Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Melonjak Signifikan di Kuartal I-2026

Hingga kuartal I-2026, perusahaan ini membukukan pendapatan sebesar Rp 173,1 miliar, meningkat sekitar 36% secara tahunan dibandingkan tahun lalu.

Operator Seluler Lirik Prospek Jaringan 5G
| Senin, 20 April 2026 | 08:27 WIB

Operator Seluler Lirik Prospek Jaringan 5G

Saat ini industri masih fokus pada penyelesaian integrasi jaringan dan penggelaran jaringan dalam upaya peralihan jaringan ke 5G.

Dolar AS Melemah: Yen, Yuan, Franc Swiss Beri Peluang Keuntungan?
| Senin, 20 April 2026 | 08:22 WIB

Dolar AS Melemah: Yen, Yuan, Franc Swiss Beri Peluang Keuntungan?

Pelemahan Dolar AS membuka potensi penguatan mata uang safe haven. Cari tahu mana yang paling menarik dan strategi terbaik untuk investor.

Geopolitik dan RKAB Bayangi Emiten Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Senin, 20 April 2026 | 08:19 WIB

Geopolitik dan RKAB Bayangi Emiten Batubara, Cek Rekomendasi Sahamnya

Kinerja emiten batubara kuartal II 2026 bisa membaik ditopang harga tinggi. Cari tahu tantangan global dan domestik yang membatasi pertumbuhan

Guyuran Buyback Rp 5 Triliun & Tuah Divestasi Kestrel, Saham AADI Masih Layak Diburu?
| Senin, 20 April 2026 | 07:59 WIB

Guyuran Buyback Rp 5 Triliun & Tuah Divestasi Kestrel, Saham AADI Masih Layak Diburu?

Divestasi Kestrel Coal Group Pty. Ltd., diproyeksi bakal menyuntikkan dana segar dalam jumlah signifikan.

Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax
| Senin, 20 April 2026 | 07:25 WIB

Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax

Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi perubahan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 2,31 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 20 April 2026 | 07:17 WIB

Awal Pekan Bermodal Net Sell Rp 2,31 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sepanjang pekan lalu, total jenderal investor asing mencatatkan aksi jual alias net sell sekitar Rp 2,31 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler