Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya

Harga emas spot dan Antam terkoreksi setelah ATH. Kebijakan margin CME pemicunya, tapi analis melihat ini koreksi sehat. 

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:51 WIB

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB

PT United Tractors Tbk (UNTR) telah menyelesaikan akuisisi Tambang Emas Doup yang dikelola entitas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:47 WIB

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026

Trafik layanan dan data emiten telekomunikasi bisa naik selama Ramadan hingga di masa libur Lebaran 2026.

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:45 WIB

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar

Saat bank pelat merah menaikkan bunga deposito dolar AS ke 4%, bank swasta memilih menahan suku bunga demi menjaga efisiensi biaya dana

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:40 WIB

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026

Laba bersih PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) selama tahun 2025 terdongkrak 126,82% menjadi Rp 7,64 triliun.

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:36 WIB

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai

Emiten sebaiknya disiplin memitigasi risiko dengan menjaga rasio leverage tetap sehat dan melakukan hedging bila perlu.

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Cerah
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:35 WIB

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Cerah

Simpanan jumbo melonjak 22,8% menjadi Rp 5.787 triliun Desember 2025, mendorong pertumbuhan AUM dan menggairahkan bisnis wealth management

Maju Mundur Mengungkap Data Pemilik Saham
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:34 WIB

Maju Mundur Mengungkap Data Pemilik Saham

Pada akhir Februari ini atau awal Maret 2026, BEI siap terapkan transparansi daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi.

Rupiah Masih Sulit Bangkit  di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Sulit Bangkit di Akhir Pekan Ini

Nilai tukar rupiah turun 0,25% terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis (12/2), dipicu sentimen risk off. 

Korporasi Rajin Rilis Obligasi, Bankir Tetap Optimis Permintaan Kredit Tinggi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:25 WIB

Korporasi Rajin Rilis Obligasi, Bankir Tetap Optimis Permintaan Kredit Tinggi

Korporasi beralih ke obligasi pada 2025, dengan penerbitan melonjak 89,9%. Namun, bank tetap optimistis penyaluran kredit kembali menguat 

INDEKS BERITA

Terpopuler