Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Pangan Masih Naik Jelang Lebaran
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:15 WIB

Harga Pangan Masih Naik Jelang Lebaran

Harga daging sapi di pasaran ternyata sudah melampaui harga acuan pembelian yang ditentukan pemerintah (HAP).

Bupati Cilacap Minta Setoran THR kepada Anak Buah
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:15 WIB

Bupati Cilacap Minta Setoran THR kepada Anak Buah

KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan sekretaris daerah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. ​

Jangkar Emas
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:12 WIB

Jangkar Emas

Pemerintah masih mempertahankan program-program mercusuar berbiaya raksasa seperti Makan Bergizi Gratis yang menelan biaya Rp 335 triliun.

AirAsia Indonesia (CMPP) Membidik Pertumbuhan Kinerja 5% Tahun Ini
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:05 WIB

AirAsia Indonesia (CMPP) Membidik Pertumbuhan Kinerja 5% Tahun Ini

Target pertumbuhan tersebut juga mempertimbangkan kapasitas pesawat yang saat ini dimiliki perusahaan.

Transaksi Aplikasi Super Nasabah Bisnis Kian Masif
| Senin, 16 Maret 2026 | 03:00 WIB

Transaksi Aplikasi Super Nasabah Bisnis Kian Masif

​Bank pelat merah gencar digitalisasi, transaksi super app melonjak, ribuan perusahaan kelola keuangan real-time dalam satu platform

Saham Blue Chip Anjlok, Bank Siap Aksi Buyback
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:55 WIB

Saham Blue Chip Anjlok, Bank Siap Aksi Buyback

​Saham bank melemah, BBCA, BBNI, Mandiri, dan BBRI lakukan buyback untuk stabilkan harga dan tarik kepercayaan investor

Asuransi Masih Waspadai Dinamika Pasar Otomotif
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:45 WIB

Asuransi Masih Waspadai Dinamika Pasar Otomotif

Pelaku bisnis asuransi kendaraan berharap kenaikan penjualan mobil di awal 2026 bisa terjaga secara konsisten agar bisa memulihkan kinerja.

Efek Konflik Iran terhadap Ekonomi Indonesia
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:38 WIB

Efek Konflik Iran terhadap Ekonomi Indonesia

Membiarkan defisit melebar lebih dari 3%, dengan mengubah ambang batas defisit, akan menurunkan kepercayaan investor terhadap fiskal Indonesia.

Surya Semesta Internusa (SSIA) Genjot Pengembangan Subang Smartpolitan
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:30 WIB

Surya Semesta Internusa (SSIA) Genjot Pengembangan Subang Smartpolitan

Kontribusi terbesar penjualan lahan industri pada tahun ini masih akan berasal dari pengembangan kawasan industri Subang Smartpolitan.

Kredit Ditarget Tinggi, Saat UMKM Masih Tercekik
| Senin, 16 Maret 2026 | 02:30 WIB

Kredit Ditarget Tinggi, Saat UMKM Masih Tercekik

Tekanan segmen UMKM masih berat hingga awal 2026 ini. Ini tercermin dari penurunan portofolio, disertai dengan kualitas aset yang memburuk. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler