Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

RUPSLB Hari Ini, Gelael Pratama dan Anthoni Salim Bakal Tambah Modal KFC
| Jumat, 16 Mei 2025 | 11:03 WIB

RUPSLB Hari Ini, Gelael Pratama dan Anthoni Salim Bakal Tambah Modal KFC

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) bakal menerbitkan 533.333.334 saham baru melalui skema private placement.

Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi Menyusut
| Jumat, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB

Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi Menyusut

Berdasarkan perhitungan KONTAN, dari data Kemkeu, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak periode 2020 hingga 2023 mencapai 9,28% per tahun.

Saham Central Omega (DKFT) Sudah Naik Lebih dari 90%, Diprediksi Bisa Terus Menguat
| Jumat, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB

Saham Central Omega (DKFT) Sudah Naik Lebih dari 90%, Diprediksi Bisa Terus Menguat

Central Omega Resources disebut memproduksi bijih nikel kadar tinggi, bersiap mendapatkan keuntungan dari harga premium di pasar domestik.

Emiten Farmasi Mencatatkan Kinerja Bervariasi, Begini Kata Analis
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:54 WIB

Emiten Farmasi Mencatatkan Kinerja Bervariasi, Begini Kata Analis

Valuasi KLBF dan SIDO masih menarik dan dapat dinilai undervalued dibandingkan emiten lain di bidang serupa. 

Sukuk Ritel SR022 Mulai Ditawarkan, Kupon 6,45%-6,55%, Begini Kata Analis
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:46 WIB

Sukuk Ritel SR022 Mulai Ditawarkan, Kupon 6,45%-6,55%, Begini Kata Analis

Dalam menentukan imbal hasil, pemerintah mempertimbangkan strategi pembiayaan pemerintah, tingkat suku bunga pasar dan yield SBN. 

Cuan 28,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (16 Mei 2025)
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:46 WIB

Cuan 28,36% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik (16 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (16 Mei 2025) 1 gram Rp 1.891.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 28,6% jika menjual hari ini.

Basis Saham Diperluas, Waran Terstruktur Berpotensi Lebih Ramai
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:36 WIB

Basis Saham Diperluas, Waran Terstruktur Berpotensi Lebih Ramai

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas underlying atau dasar untuk penerbitan waran terstruktur menjadi IDX80

Peluang dari Aksi Kocok Ulang MSCI
| Jumat, 16 Mei 2025 | 08:33 WIB

Peluang dari Aksi Kocok Ulang MSCI

Bobot saham-saham Indonesia di indeks global seperti, Morgan Stanley Capital International (MSCI) Index terus menyusut. 

Siap-Siap Eksekusi Buyback Saham, Mayora Indah Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Triliun
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:31 WIB

Siap-Siap Eksekusi Buyback Saham, Mayora Indah Merogoh Kocek Hingga Rp 1 Triliun

Pihaknya telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional perusahaan

Setelah Tembus 7.000, Waspadai Koreksi IHSG di Hari Ini, Jumat (16/5)
| Jumat, 16 Mei 2025 | 07:17 WIB

Setelah Tembus 7.000, Waspadai Koreksi IHSG di Hari Ini, Jumat (16/5)

Diikuti saham-saham perbankan yang melanjutkan kenaikan. Secara teknikal, IHSG berpotensi bergerak dengan cenderung pullback atau koreksi.

INDEKS BERITA

Terpopuler