Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Daya Beli Menahan Laju Ekonomi Nataru
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:00 WIB

Daya Beli Menahan Laju Ekonomi Nataru

Pelaku usaha berharap pemulihan daya beli imbas dari Nataru yang baru berlangsung bisa berlanjut hingga periode Lebaran nanti.

Blok Rokan Jadi Ladang Minyak Terbesar Indonesia
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:00 WIB

Blok Rokan Jadi Ladang Minyak Terbesar Indonesia

Blok Rokan dan Blok Cepu hingga kini masih menjadi tulang punggung produksi minyak dan gas (migas) nasional.

Rekor Lagi, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (7/1)
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:50 WIB

Rekor Lagi, Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (7/1)

IHSG menguat dalam lima perdagangan sejak 29 Desember 2025 lalu. Dalam lima hari perdagangan terakhir, IHSG mengakumulasi kenaikan 4,63%.​

Risiko Tinggi Menahan Laju Kredit Usaha Fintech
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:40 WIB

Risiko Tinggi Menahan Laju Kredit Usaha Fintech

Dari rentang Desember 2023 hingga September 2025, porsi pinjaman produktif menyusut dari 38,15% menjadi 34,48%.

Insentif Digelontorkan, KPR Masih Tertahan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:40 WIB

Insentif Digelontorkan, KPR Masih Tertahan

Insentif KPR datang di waktu yang tidak tepat, saat risiko kredit bermasalah sedang naik.                  

SBN Jadi Mesin Baru Jaring Komisi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:30 WIB

SBN Jadi Mesin Baru Jaring Komisi

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, realisasi penerbitan SBN ritel sepanjang 2025 menembus lebih dari Rp 150 triliun.

Venezuela, Geoekonomi Amerika Serikat dan China
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:27 WIB

Venezuela, Geoekonomi Amerika Serikat dan China

Aksi 3 Januari 2026 pada akhirnya bukan sekadar tentang Venezuela atau Maduro, tapi juga tentang pesan AS kepada dunia yang sedang berubah.

Asuransi Umum Cetak Hasil Investasi Menawan Meski Bermain Aman
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:20 WIB

Asuransi Umum Cetak Hasil Investasi Menawan Meski Bermain Aman

Perusahaan asuransi umum mengantongi hasil investasi sebesar Rp 6,84 triliun sepanjang sepuluh bulan pertama tahun 2025. 

AZKO Melanjutkan Ekpansi Gerai
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:20 WIB

AZKO Melanjutkan Ekpansi Gerai

Bisnis ritel menghadapi tantangan daya beli masyarakat di sepanjang 2025 dan berpotensi berlanjut hingga 2026.

Maucash Tutup, Grup Astra Undur Diri dari Bisnis Fintech Lending
| Rabu, 07 Januari 2026 | 04:00 WIB

Maucash Tutup, Grup Astra Undur Diri dari Bisnis Fintech Lending

Langkah Maucah menutup bisnis menimbulkan pertanyaan karena di belakangnya terhadap dua entitas bisnis besar sebagai pemegang saham.

INDEKS BERITA