Penertiban Jumlah Komisi Pialang

Senin, 07 Januari 2019 | 12:35 WIB
Penertiban Jumlah Komisi Pialang
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi perantara atawa pialang di industri asuransi umum ditertibkan. Dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Nomor 22/SK.AAUI/2018 yang berlaku mulai 1 Januari 2019 menyebutkan, AAUI sepakat tidak menerapkan biaya akuisisi berlebihan (excessive commissions and/or fees) untuk perantara (intermediary) produk asuransi umum.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, AAUI akan menerapkan secara utuh Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid OJK ini mengatur biaya akuisisi atau komisi perantara asuransi harta benda maksimal 15% dari total premi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat menerima sebesar-besarnya 85% dari premi. Sementara untuk asuransi kendaraan bermotor, biaya akuisisi untuk intermediary setinggi-tingginya hanya 25%, sedangkan perusahaan asuransi menerima 75% premi.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, penegasan ini lantaran praktik engineering fee berupa tambahan biaya akuisisi sehingga melebihi batas nilai komisi yang diatur OJK. Hal itu menyebabkan biaya usaha naik “Akibat, biaya usaha meningkat, margin turun signifikan,” kata Dody, Sabtu (5/1).

Selama ini, pencatatan engineering fee tidak masuk  akun komisi, sehingga tidak dapat terdeteksi. Berdasarkan catatan AAUI, pialang adalah jalur yang paling banyak menyumbang pendapatan premi dengan porsi 50%. Menyusul jalur langsung sebesar 35% dan keagenan 15%.

AAUI membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut Whistleblowing System (WBS) untuk mengawasi terlaksananya kesepakatan tersebut. Tim ini bertugas menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Bila terbukti melanggar, terlapor akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi tertulis, peninjauan ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris, pembekuan keanggotaan AAUI, hingga pencabutan keanggotaan AAUI.

Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan. AAUI juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.

Setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut dan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keputusan auditor, Dewan Kehormatan (DK) akan melaksanakan sidang dan memutuskan apa ada pelanggaran sekaligus menjatuhkan sanksi. Laporan dapat dikirim melalui surat elektronik.

Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana mengatakan, sebelum SK AAUI, para pemain sudah mengikuti ketentuan POJK. "SK AAUI menegaskan kembali ini. Kami mengikuti ketentuan dan berkomitmen selaku anggota AAUI," tutur Teguh.

Bagikan

Berita Terbaru

Marketing Sales Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Melejit Tiga Digit
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:55 WIB

Marketing Sales Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Melejit Tiga Digit

Di  kuartal I-2026, emiten properti milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu mencatat marketing sales Rp 987 miliar, naik 112% (YoY).

Laba Central Omega Resources (DKFT) Tumbuh 74% di Kuartal I-2026
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:48 WIB

Laba Central Omega Resources (DKFT) Tumbuh 74% di Kuartal I-2026

Di sepanjang periode Januari-Maret 2026, emiten pertambangan nikel itu mencetak laba bersih sebesar Rp 237 miliar atau tumbuh 74% secara tahunan 

Japfa Comfeed (JPFA) Siap Menebar Dividen Senilai Rp 1,62 Triliun
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:44 WIB

Japfa Comfeed (JPFA) Siap Menebar Dividen Senilai Rp 1,62 Triliun

Dasar pembagian dividen adalah perolehan laba bersih PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) tahun 2025 sebesar Rp 4 triliun.

Harga Nikel Dunia Terus Naik, Laba Vale Indonesia (INCO) Melesat 100%
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:41 WIB

Harga Nikel Dunia Terus Naik, Laba Vale Indonesia (INCO) Melesat 100%

Emiten anggota holding BUMN pertambangan Mind.id ini mendapatkan keuntungan dari membaiknya harga nikel dunia pada triwulan I-2026.

Strategi Efisiensi Bikin Laba Unilever (UNVR) Melejit Tinggi di Kuartal I-2026
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:30 WIB

Strategi Efisiensi Bikin Laba Unilever (UNVR) Melejit Tinggi di Kuartal I-2026

Pertumbuhan penjualan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) ditopang segmen kebutuhan rumah tangga dan perawatan tubuh serta makanan dan minuman.

Kuartal I-2026, Kinerja Emiten Sawit Belum Menggigit
| Jumat, 01 Mei 2026 | 10:23 WIB

Kuartal I-2026, Kinerja Emiten Sawit Belum Menggigit

Mayoritas emiten sawit masih mencatat penurunan laba di kuartal I-2026. Dari 10 emiten CPO, enam diantaranya mengalami penurunan laba bersih. 

Saham INCO Dikerubungi Investor Institusi Kakap, Prospek Nikel Jadi Sorotan
| Jumat, 01 Mei 2026 | 09:00 WIB

Saham INCO Dikerubungi Investor Institusi Kakap, Prospek Nikel Jadi Sorotan

Pemborong terbesar saham INCO adalah Vanguard Group Inc yang membeli sebanyak 490.259 saham yang tercatat di tanggal data 27 April 2026.

Gelapkan Rp 70 Miliar, Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
| Jumat, 01 Mei 2026 | 06:37 WIB

Gelapkan Rp 70 Miliar, Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara

Gibran jadi terpidana bersama Andri Yadi, pendiri Dycodex dan Angga Hadrian Raditya, mantan VP Corporate Finance eFishery.​

IHSG Anjlok, Rupiah Rekor Terlemah, Net Sell Asing Rp 7 Triliun Sepekan Terakhir
| Jumat, 01 Mei 2026 | 06:00 WIB

IHSG Anjlok, Rupiah Rekor Terlemah, Net Sell Asing Rp 7 Triliun Sepekan Terakhir

IHSG melemah 2,42% menjadi 6.956,80 pada sepekan periode 27-30 April 2026. Penurunan IHSG disertai oleh net sell asing total Rp 7,06 triliun.

Pembayaran Klaim Jamsostek Melonjak
| Jumat, 01 Mei 2026 | 04:30 WIB

Pembayaran Klaim Jamsostek Melonjak

Pada periode Januari hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp 35,58 triliun, atau meningkat 129,23%.

INDEKS BERITA

Terpopuler