Penetapan Upah Minimum 2022 Siap Digodok, Menanti Daata BPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan upah minimum 2022 siap bergulir. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator penetapan upah minimum tahun depan.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, data indikator penetapan upah minimum memang sudah BPS publikasikan pada Jumat (5/11). "Belum (terima data dari BPS). Kami menunggu kelengkapannya," ucapnya kepada KONTAN kemarin (5/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.