KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan upah minimum 2022 siap bergulir. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator penetapan upah minimum tahun depan.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, data indikator penetapan upah minimum memang sudah BPS publikasikan pada Jumat (5/11). "Belum (terima data dari BPS). Kami menunggu kelengkapannya," ucapnya kepada KONTAN kemarin (5/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.