Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penetapan upah minimum 2022 siap bergulir. Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini belum menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait indikator penetapan upah minimum tahun depan.
Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, data indikator penetapan upah minimum memang sudah BPS publikasikan pada Jumat (5/11). "Belum (terima data dari BPS). Kami menunggu kelengkapannya," ucapnya kepada KONTAN kemarin (5/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.